Halaman

Infrastruktur dan Suprastruktur Politik


A.      Infrastuktur Politik :
Infrastuktur politik adalah Keterkaitan dan keterhubungan kehidupan politik rakyat dengan kelompok lain dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan “kekuatan sosial politik masyarakat”, dan kelompok tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di masyarakat.
Komponen-komponen Infrastuktur Politik, antara lain :
1)      Partai Politik (political party)
     Partai politik adalah sebuah organisasi atau intitusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannyan tersebut.
      Tujuan Partai Politik :
·       
      Berpartisipasi dalam sector pemerintahan, dalam arti mendudukan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintahan, sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out put pada umumnya.
·         Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan, kebijakan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahan tidak berada di tangan partai politik yang bersangkutan).
·         Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan memancangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.
Menurut Maurice Duverger, partai politik suatu Negara dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:
1.      Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut system monoparti, apabila di dalam wilayah Negara tersebut hanya terdapat satu partai politik yang diakui dan diperbolehkan hidup serta berkembang.
2.      Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut dua partai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut konstitusional hanya diakui adanya dua partai yang hidup dan berkembang. Contoh Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat serta Inggris dengan Partai Konservatif dan Partai Buruhnya.
3.      Sistem mulipartai (Sistem Banyak Partai)
Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem multipartai, apabila di dalam wilayah negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda, dan Prancis.


2)      Kelompok Kepentingan (interest group)
Sekelompok orang yang mendirikan organisasi yang bertujuan tertentu berusaha mempengaruhi proses kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan biasanya bersaing dengan kelompok kepentingan yang lain. Kelompok kepentingan tidak berusaha untuk menguasai pemerintahan, sedangkan hanya ingin mempengaruhi kebijakan pemerintah. Kelompok kepentingan memegang peranan yang sangat besar dalam demokrasi, bahkan kelompok kepentingan nyatanya lebih berpengaruh dalam mengambil keputusan daripada institusi pengambil keputusan formal (resmi). Ini terjadi karena pada kenyataanya pengaruh individu dalam proses pengambilan keputusan sangatlah kecil.


Maka untuk memuaskan kebutuhan, individu-individu akan menggabungkan kekuatan kedalam sebuah kelompok kepentingan. Oleh karena itu, cara yang efektif untuk memperjuangkan kepentingan adalah bergabung membentuk kelompok kepentingan. Lebih efektif bila kelompok tesebut bisa memiliki kekuatan penekan (pressure group).
Kelompok kepentingan dibagi atas :
1.      Kelompok kepentingan Anomik 
Berasal dari kata anomie yang artinya terasing. Kelompok anomik muncul secara kebetulan (incidental / temporer), bersikap informal, muncul karna adanya isu tertentu, anggotanya muncul dan menghilang tidak tertentu, bekerja tidak teratur.
Contoh : Persatuan pedagang yang akan digusur bersatu saat ingin digusur dengan berdemo dan menghilang saat aspirasi mereka terpenuhi.
2.      Kelompok kepentingan Non- Asosiasional
Suatu kelompok kepentingan yang bersifat informal, memiliki suatu lembaga atau organisasi yang agak sedikit mapan, anggotanya berasal dari faktor keturunan dan tidak ada unsur memilih untuk menjadi anggota kelompok ini, muncul bila ada kepentingan khusus, bekerja tidak teratur pada waktu tertentu saja, memiliki kepemimpinan yang relative longgar, bersifat sukarela seperti paguyuban, dan kurang begitu efektif.
Contoh : Persatuan warga Batak di Jakarta.
3.      Kelompok Kepentingan Institusional (Kelembagaan)
Kelompok yang memiliki suatu organisasi yang telah mapan, kegiatan yang teratur, jaringan organisasi yang luas, tujuan organisasi yang luas, kepemimpinan yang terseleksi. Anggotanya terkait dengan kepentingan ekonomi atau bisanya terkait dengan pekerjaan. Sangat efektif dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : KOPRI, PGRI, TNI, POLRI, dll.
4.      Kelompok Kepentingan Asosiasional
Kelompok yang dibentuk mewakili kepentingan kelompok yang khusus atau spesifik, memiliki lembaga yang mapan, menggunakan tenaga professional, memiliki prosedur yang teratur untuk merumuskan kepentingan dan tuntutan, kepemimpinan yang terseleksi dan tujuan yang bersifat khusus . Efektif mempengaruhi kebijakan pemerintah.
Contoh : Ikatan Dokter Indonesia, termasuk serikat perdagangan dan serikat pengusaha.

3)      Media Komunukasi Politik (political communication media)
Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi untukmenyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet, televise, radio, film dsb dapat memainkan peran pentingterhadap penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap politik publik.

4)      Kelompok penekan (pressure group)
Yang dimaksud dengan kelompok penekan ialah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai kelompok yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.
Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu:
• Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM),
• Organisasi-organisasi social keagamaan,
• Organisasi Kepemudaan,
• Organisai lingkungan Hidup,
• Organisasi pembela Hukum dan HAM,
• Yayasan atau Badan Hukum lainnya,
5)      Tokoh Politik (political/figure)
Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik. Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sekor infrastuksur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.
Menurut lester G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu:
• Legitimasi elit politik,
• Masalah kekuasaan,
• Representativitas elit politik,
• Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.

B.      Suprastuktur Politik di Indonesia
Suprastruktur politik merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara,suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula.
Sistem politik dan juga mekanisme pemerintahan dapat memenuhi fungsinya jika :
a.      Sistem politik dapat mempertahankan pola yang berlaku. Pola ini dapat dipertahankan bila rakyat menerima dan meyakininya.
b.      Sistem politik mampu menyelesaikan ketegangan yang selalu timbul dalam masyarakat dengan prosedur yang sedapat mungkin dapat memuaskan semua pihak.
c.       Perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yangterjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antaranegara.
d.      Sistem politik harus mampu mewujudkan tujuan nasional. Hal ini berupa Garis-garis Besar Haluan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya.
e.      Sistem politik harus mampu mengintegrasikan dan menjamin keutuhan seluruh sistem sosial, karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial berupa rasa ketidak puasan, keresahan, ketegangan, perpecahan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiri
Suprastuktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemen
a. MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat)
b. DPR (Dewan perwakilan Rakyat)
c. Presiden dan Wakil presiden
d. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
e. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
f. MA (Mahkamah Agung)





3 komentar: